Sabtu, 29 April 2017

Etika dan Profesionalisme


IT FORENSIK
            Perkembangan dunia IT yang sangat cepat dari waktu ke waktu, hal ini menyebabkan lahirnya dimensi lain dari teknologi, yaitu kejahatan teknologi. Dimana kejahatan teknologi itu dilakukan dengan melibatkan komputer sebagai alat utama. Terdapat istilah kejahatan dunia maya yaitu cyber crime. Oleh karena itu, untuk mencegah dan mengatasi kejahatan di dunia maya, muncul bidang teknologi baru yaitu IT Forensic. IT Forensic ialah nama lain dari digital forensic. IT Forensik merupakan ilmu yang berhubungan dengan pengumpulan fakta – fakta dan bukti pelanggaran keamanan sistem informasi.  
           
            IT Forensic bertujuan untuk mendapatkan fakta – fakta obyektif dari sebuah insiden atau pelanggaran keamanan sistem informasi. Fakta – fakta tersebut setelah diverifikasi akan menjadi bukti envidence yang akan digunakan dalam proses hukum.

Sejarah IT Forensik
            Pada tahun 2002 diperkirakan terdapat sekitar 544 juta orang yang terkoneksi secara online. Dengan meningkatnya populasi orang yang terkoneksi dengan internet akan menjadi peluang besar terjadinya kejahatan komputer dengan berbagai variasi kejahatan. Dalam hal ini peluang munculnya berbagai gejala kejahatan komputer, antara lain :
1.      Permasalahan Finansial
Pada dasarnya orang yang melakukan kejahatan komputer, didasari oleh permasalahan finansial. Dimana orang tersebut melakukan itu semata – mata untuk mencari uang. Seperti perilaku Carding, pengalihan rekening ATM, ataupun perusahaan yang mempunyai kepentingan pribadi untuk mendapatkan keuntungan yang besar dengan cara menjatuhkan kompetitornya dalam perebutan market.
2.      Terdapat permasahalan politik, permasalahan militer dan yang lainnya.
3.      Faktor kepuasan pelaku kejahatan, hal ini muncul akibat permasalahan psikologis dari pelaku kejahatan.

Terdapat elemen – elemen penting dalam menyelesaikan permasalahan keamanan dan kejahatan dunia komputer yaitu penggunaan sains dan teknologi. Dimana terdapat pihak – pihak berwenang yang terlibat, diantaranya penyelidik, kepolisian, dan kejaksaan untuk mengidentifikasi tersangka pelaku tindak criminal.
            Buku digital (Digital Evidence) merupakan salah satu perangkat vital dalam mengungkap tindak cybercrime. Dengan mendapatkan bukti – bukti yang cukup dan memadai dalam sebuah tindak kejahatan. Bukti digital yang dimaksud antara lain : E-mail, sourcecode, wordprocessor, spreadsheet dari software, image, web browser, kalender, bookmark and cookies.
Terdapat 4 elemen forensic, diantaranya :
1.      Identifikasi bukti digital.
2.      Penyimpanan bukti digital.
3.      Analisa bukti digital.
4.      Presentasi bukti digital.

Beberapa Alasan Penggunaan IT Forensik
1.      Teknik komputer forensic sering digunakan untuk menganalisis sistem komputer terdakwa.
2.      Untuk memulihkan data jika terjadi kegagalan dalam software atau hardware.
3.      Untuk menganalisa setelah terjadi pencurian, seperti bagaimana pelaku memperoleh akses dan apa saja yang telah dilakukan oleh pelaku.
4.      Untuk mendapatkan informasi tentang bagaimana sistem komputer bekerja untuk tujuan debugging, optimasi kinerja, reverse engineering.

Tujuan IT Forensik
            Ialah untuk mengamankan dan menganalisa bukti digital. dari data yang diperoleh melalui survey oleh FBI dan The Computer Security Institute, pada tahun 1999 mengatakan bahwa 51% responden mengakui bahwa mereka telah menderita kerugian terutama dalam bidang finansial akibat kejahatan komputer. Kejahatan komputer dibagi menjadi dua, yaitu:
1.      Komputer Fraud : Kejahatan atau pelanggaran dari segi sistem organisasi komputer.
2.      Komputer crime : kegiatan berbahaya dimana menggunakan media komputer dalam melakukan pelanggaran hukum.

Contoh nyata dalam IT Forensik, antara lain :
1.      Kejahatan pembobolan ATM
2.      Kejahatan foto pornografi
3.      Penyelidikan kasus terorisme Dr. ashari dan Nurdin M tob
4.      Kejahatan pembobolan E-banking paypal

Tools yang Digunakan dalam IT Forensik
            Secara garis besar tools yang digunakan dalam IT Forensik dapat dibedakan secara hardware dan software.
Hardware :
1.      Harddisk IDE & SCSI kapasitas sangat besar, CD-R, DVR Drives.
2.      Memory yang besar.
3.      Hub, Switch, alat keperluan LAN.
4.      Legacy Hardware (8088s, amiga)
5.      Laptop forensic workstation
6.      Write blocker.

Software :
1.      Viewers (QVP)
2.      Erase/unerase tools (Diskcrub/Norton utilities)
3.      Hash utility (MD5, SHA1)
4.      Forensic toolkit
5.      Forensic acquisition tools
6.      Write blocking tools
7.      Spy anytime pc spy


Audit Teknologi Informasi
            Merupakan bentuk pengawasan dan pengendalian dari infrastruktur teknologi informasi secara menyeluruh. Audit teknologi informasi ini dapat berjalan bersama – sama dengan audit finansial dan audit internal. Dimana audit teknologi informasi ialah proses pengumpulan dan evaluasi dari semua kegiatan sistem informasi dalam perusahaan tersebut. Tujuan dari audit TI yaitu untuk meninjau dan mengevaluasi faktor – faktor ketersediaan (availability), kerahasiaan (confidentiality), dan keutuhan (integrity) dari sistem informasi yang bersifat online atau real time.

Audit Trail
            Merupakan salah satu fitur dalam suatu program yang mencatat semua kegiatan yang dilakukan tiap user dalam suatu tabel log. Secara terperinci, audit trail secara default akan mencatat waktu, user, data yang diakses dan berbagai macam jenis kegiatan. Jenis kegiatannya bisa berupa menambah, merubah dan menghapus data. Audit trail bisa dibilang sebagai tempat menyimpan history mengenai suatu data dan oleh siapa serta bisa menampilkannya secara kronologis.

Cara Kerja Audit Trail
1.      Menyisipkan perintah penambahan record ditiap query insert, update, dan delete.
2.      Dengan memanfaatkan fitur trigger pada DBMS. Trigger adalah kumpulan SQL statement, yang secara otomatis menyimpan log pada event insert, update, maupun delete pada sebuah tabel.

Fasilitas Audit Trail
            Fasilitas audit trail diaktifkan , maka setiap transaksi yang dimasukkan ke Accurate, jurnalnya akan dicatat dalam sebuah tabel, termasuk oleh siapa, dan kapan. Apabila ada sebuah transaksi yang diedit, maka jurnal lamanya akan disimpan, begitu juga dengan jurnal barunya.

Hasil Audit Trail
            Record Audit trail disimpan dalam bentuk, diantaranya :
1.      Binary file (ukuran tidak besar dan tidak bisa dibaca begitu saja).
2.      Text file (ukurannya besar dan bisa dibaca langsung).
3.      Tabel.

Real Time Audit
            Merupakan suatu sistem untuk mengawasi kegiatan teknis dan keuangan sehingga dapat memberikan penilaian yang transparan status saat ini dari semua kegiatan. Ini mengkombinasikan prosedur sederhana dan logis untuk merencanakan dan melakukan dana untuk kegiatan dan siklus proyek pendekatan untuk memantau kegiatan yang sedang berlangsung dan penilaian termasuk cara mencegah pengeluaran yang tidak sesuai.
            Pada bagian ini pemodal real time audit adalah metode biaya yang sangat nyaman dan rendah untuk memantau kemajuan dan menerima laporan rinci regular tanpa menimbulkan beban administrative yang berlebihan baik untuk staf. Mereka sendiri atau manajemen dari aktivitas manager.

Perbedaan antara Audit Around The Computer dengan Audit Through The Computer
            Audit Around The Computer merupakan pendekatan audit dimana auditor menguji keandalan sebuah informasi yang dihasilkan oleh komputer dengan lebih dahulu mengkalkulasi hasil transaksi yang dimasukkan dalam sistem. Kemudian, kalkulasi dibandingan dengan output yang dihasilkan sistem. Apabila valid dan akurat, maka sistem beroperasi dengan baik. Sedangkan, Audit Through The Computer merupakan audit terhadap suatu penyelenggaraan sistem informasi berbasis komputer dengan menggunakan fasilitas komputer yang sama dengan yang digunakan dalam pemrosesan data. Pendekatan ini digunakan bila pendekatan Around The Computer tidak mencukupi. Pendekatan ini terapkan secara bersama – sama dengan Around The Computer untuk memberikan kepastian yang lebih besar.

Peraturan dan Regulasi (Cyberlaw) Di Berbagai Negara

Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat memasuki dunia maya.

Tujuan Cyberlaw
            Cyberlaw dibutuhkan untuk upaya pencegahan tindak pidana didunia maya. Cyberlaw akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakkan hukum terhadap kejahatan – kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan kejahatan terorisme.

Cyberlaw Di Indonesia
            Di Indonesia Cyberlaw sudah ada sebelum tahun 1999. Focus utama waktu itu adalah pendekatan payung hukum mengenai transaksi elektronik. Pendekatan payung hukum ini dilakukan agar ada basis yang dapat digunakan oleh undang – undang. Namun kenyataannya tidak terlaksana. Maka target cyberlaw Indonesia ialah dengan digital signature. Dalam hal ini, dengan adanya digital signature mempermudah e-commerse dan berbagai transaksi elektronik lainnya. Cyberlaw di Indonesia membentuk regulasi yang semuanya tercantum dalam RUU ITE. Contoh penerapan RUU ITE, misalkan terdapat cracker yang berasal dari belanda yang melakukan pembobolan atau pengrusakan terhadap situs di Indonesia, maka Indonesia berhak memproses dan mengadili pelaku tindak kejahatan, jika pelaku berada di territorial Indonesia. Dalam hal ini, cracker tersebut kehilangan hak untuk mengunjungi sebuah tempat di dunia.

Cyberlaw Di Singapura
            Terdapat organisasi yang bernama The Electronic Transaction Act (ETA) yang didirikan 10 juli 1998. ETA didirikan untuk menciptakan kerangka yang sah mengenai undang- undang transaksi elektronik di Singapura
ETA didirikan dengan tujuan :
1.      Memudahkan komunikasi elektronik atas pertolongan arsip elektronik yang dipercaya.
2.      Memudahkan perdagangan elektronik , yaitu untuk mempromiskan pengembangan dari undang- undang dan infrastruktur bisnis diperlukan untuk menjamin perdagangan elektronik.
3.      Memudahkan penyimpanan secara elektronik tentang dokumen perintah dan perusahaan
4.      Meminimalkan timbulnya arsip elektronik yang sama.
5.      Membantu menuju keseragaman peraturan, aturan dan integritas dari arsip elektronik.
6.      Mempromosikan kepercayaan, integritas dan keandalan dari arsip dan perdagangan elektronik dan untuk membantu perkembangan perdagangan elektronik melalui tanda tangan digital untuk menjamin keaslian dan integritas surat.

Cyberlaw di Vietnam
            Penggunaan nama domain dan kontrak elektronik di Vietnam sudah ditetapkan oleh pemerintah Vietnam sedangkan untuk masalah perlindungan mengenai perdagangan elektronik belum ada rancangannya. Karena di negara ini, keberadaan hukum mengenai perdagangan elektronik masih rendah. Hal ini menyebabkan ada nya masyarakat yang merasa dirugikan.

Source :

https://onedroylansyah.wordpress.com/2015/10/28/peraturan-dan-regulasi-cyberlaw/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar