Pengertian
Etika
Etika
(Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan")
adalah sebuah sesuatu di mana dan bagaimana cabang utama filsafat yang
mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan
penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar,
salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.[butuh rujukan]St. John of Damascus
(abad ke-7 Masehi) menempatkan etika di dalam kajian filsafat praktis
(practical philosophy).
Etika
dimulai bila manusia merefleksikan unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat
spontan kita.[butuh rujukan] Kebutuhan akan refleksi itu akan kita rasakan,
antara lain karena pendapat etis kita tidak jarang berbeda dengan pendapat
orang lain. Untuk itulah diperlukan etika, yaitu untuk mencari tahu apa yang
seharusnya dilakukan oleh manusia.
Secara
metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai
etika.[butuh rujukan] Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis
dalam melakukan refleksi.[butuh rujukan] Karena itulah etika merupakan suatu
ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan
tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia,
etika memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik
dan buruk terhadap perbuatan manusia.
Etika
terbagi menjadi tiga bagian utama: meta-etika (studi konsep etika), etika
normatif (studi penentuan nilai etika), dan etika terapan (studi penggunaan
nilai-nilai etika).
Profesi Dan Profesionalisme
Profesi
adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris “Profess”, yang dalam
bahasa Yunani adalah “Επαγγελια”, yang bermakna: “Janji untuk memenuhi
kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen”.
Profesi
adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu
pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode
etik, serta proses sertifikasidan lisensi yang khusus untuk bidang profesi
tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan,
militer,teknikdan desainer
Seseorang
yang memiliki suatu profesi tertentu, disebut profesional. Walaupun begitu,
istilah profesional juga digunakan untuk suatu aktivitas yang menerima bayaran,
sebagai lawan kata dariamatir. Contohnya adalah petinju profesional menerima
bayaran untuk pertandingan tinju yang dilakukannya, sementara olahraga tinju
sendiri umumnya tidak dianggap sebagai suatu profesi.
Karakteristik
Profesi
Profesi
adalah pekerjaan, namun tidak semua pekerjaan adalah profesi. Profesi mempunyai
karakteristik sendiri yang membedakannya dari pekerjaan lainnya. Daftar
karakterstik ini tidak memuat semua karakteristik yang pernah diterapkan pada
profesi, juga tidak semua ciri ini berlaku dalam setiap profesi:
1. Keterampilan yang berdasar pada
pengetahuan teoretis: Profesional diasumsikan mempunyai pengetahuan teoretis
yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasar padapengetahuan tersebut
dan bisa diterapkan dalam praktik.
2. Asosiasi profesional: Profesi biasanya
memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk
meningkatkan status para anggotanya. Organisasi profesitersebut biasanya
memiliki persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya.
3. Pendidikan yang ekstensif: Profesi yang
prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan
tinggi.
4. Ujian kompetensi: Sebelum memasuki
organisasi profesional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes
yang menguji terutama pengetahuan teoretis.
5.
Pelatihan institutional: Selain
ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan istitusional
dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota
penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan profesional
juga dipersyaratkan.
6. Lisensi: Profesi menetapkan syarat
pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi
bisa dianggap bisa dipercaya.
7. Otonomi kerja: Profesional cenderung
mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya
intervensi dari luar.
8. Kode etik: Organisasi profesi biasanya
memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka
yang melanggar aturan.
9. Mengatur diri: Organisasi profesi harus
bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Profesional
diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi yang dihormati, atau mereka yang
berkualifikasi paling tinggi.
10. Layanan publik dan altruisme: Diperolehnya penghasilan
dari kerja profesinya dapat dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan
publik, seperti layanan dokter berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat.
11. Status dan imbalan yang tinggi: Profesi yang
paling sukses akan meraih status yang tinggi, prestise, dan imbalan yang layak
bagi para anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap
layanan yang mereka berikan bagi masyarakat.
Profesionalisme
adalah komitmen para profesional terhadap profesinya. Komitmen tersebut
ditunjukkan dengan kebanggaan dirinya sebagai tenaga profesional, usaha
terus-menerus untuk mengembangkan kemampuan profesional, dst.
Ada
4 ciri‐ciri profesionalisme:
Memiliki
keterampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan
peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yangbersangkutan
dengan bidang tadi.
Memiliki
ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka
di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan
terbaik atas dasar kepekaan.
Memiliki
sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi
perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya.
Memiliki
sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka
menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang
terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya.
Profesional
itu adalah seseorang yang memiliki 3 hal pokok dalam
dirinya,Skill,Knowledge,dan Attitude!
Skill
disini berarti adalah seseorang itu benar-benar ahli di bidangnya.
Knowledge,
tak hanya ahli di bidangnya..tapi ia juga menguasai, minimal tahu dan
berwawasan tentang ilmu2 lain yang berhubungan dengan bidangnya.
Dan
yang terakhir Attitude, bukan hanya pintar dan cerdas…tapi dia juga punya etika
yang diterapkan dalam bidangnya.
Definisi/pengkategorian
profesional itu adalah = bagaimana dia hidup apakah menggantungkan diri dari
profesi itu.
Professional
menurut Roy Suryo, yang namanya dianggap Profesional itu kalau yang
bersangkutan MENGAKU atau pengakuan dari seorang pelaku. Jadi bukan pengakuan
publik, atau lembaga terkait (misal Lembaga Profesi).
How
pro the professional?” menjadi seorang professional berarti dia berhasil
menguasai ilmu dari orang lain yang lebih hebat darinya, jadi professional
adalah apabila seseorang menguasai ilmu dari orang lain yang lebih hebat dari
dirinya.
Hubungan
etika kerja professional dengan kehidupan manusia digunakan untuk mengawal
tingkahlaku ahli professional dalam bentuk menyuruh melakukannya dan
meninggalkan perkara yang mendatangkan kesalahan sama ada di sisi undang-undang
negara maupun statusnya sebagai professional. Oleh itu, etika kerja
professional merupakan satu landasan kepada masyarakat yang membolehkan
teknokrat mengawal tingkahlakunya sendiri serta membolehkan masyarakat sosial
mengawasi dan menilai setiap tindak tanduk mereka dari semasa ke semasa.
Tentunya
tidak mudah mendefinisikan arti “professional” ini. Ada beberapa definisi
praktis misalnya: Profesional berarti bayaran, seperti petinju profesional,
petenis profesional, dsb. Biasanya ini berhubungan dengan olah raga. Namun
dalam dunia kerjapun, kata profesional sering rancu, terutama ketika memisahkan
antara jenjang manajerial dan jenjang profesional.
Menurut
http://rovicky.wordpress.com/ ada tiga
hal pokok yang mesti dilakukan dan dipegang oleh seorang pekerja professional,
yaitu :
– Tidak memaksa,
– Tidak mengiba, dan
– Tidak berjanji.
Sikap
moral profesi ini sangat dikontrol oleh konsep diri seseorang antara lain sikap
menghadapi tantangan, cobaan serta hambatan.
1.
Tidak memaksa
Seorang
yang berjiwa atau bermoral profesional tetunya akan memiliki keahlian teknis
yang khusus yang mendukung keprofesionalannya. Dengan demikian dia akan
mempunyai kekuatan (`power’). Sehingga dengan ‘power’ yang dia miliki, dia
dapat melakukan tindakan untuk menekan pihak lain.
2.
Tidak berjanji
Satu
sikap moral professional dalam menghadapi apapun yang telah, sedang dan bakal
terjadi juga hal yang harus diperhatikan. Sikap ihlas dalam menghadapi
keberhasilan maupun kegagalan merupakan sikap professional yang ketiga.
Berjanji merupakan tindakan yang mungkin sekali menjadikan kita melanggar dua
sikap moral sebelumnya yang disebutan diatas. Karena kegagalan maka akan muncul
pemaksaan atau mengiba dari salah satu pihak, atau bahkan kedua pihak. Sehingga
kesiapan menerima apapun yang bakan terjadi merupakan sikap moral profesi yang
dibutuhkan.
3.
Tidak mengiba
Pada
saat-saat tertentu kesulitan atau hambatan muncul baik dipihak pekerja maupun
perusahaan. Krisis ekonomi saat lalu (soalnya saya yakin saat ini sudah mulai
tahap penyembuhan) banyak mengakibatkan kesulitan dikedua pihak.
Tentunya
tidak bisa hanya dengan mengiba untuk menghadapi kesulitan ini, dan tentunya
tindakan mengiba ini bukan moral yang professional
Pengertian
Professional Menurut Para Ahli berikut ini :
Menurut
Prof. Edgar Shine yang dikutip oleh Parmono Atmadi (1993), sarjana arsitektur
pertama yang berhasil meraih gelar doktor di Indonesia, merumuskan pengertian
professional tersebut sebagai berikut :
1.
Bekerja sepenuhnya (full time) berbeda dengan amatir yang sambilan
2.Mempunyai
motivasi yang kuat.
3.
Mempunyai pengetahuan (science) dan keterampilan (skill)
4.
Membuat keputusan atas nama klien (pemberi tugas)
5.
Berorientasi pada pelayanan ( service orientation )
6.
Mempunyai hubungan kepercayaan dengan klien
7.
Otonom dalam penilaian karya
8.
Berasosiasi professional dan menetapkan standar pendidikan
9.
Mempunyai kekuasaan (power) dan status dalam bidangnya.
10.Tidak
dibenarkan mengiklankan diri
Prof.
Soempomo Djojowadono (1987), seorang guru besar dari Universitas Gadjahmada
(UGM) merumuskan pengertian professional tersebut sebagai berikut ;
Mempunyai
sistem pengetahuan yang isoterik (tidak dimiliki sembarang orang)
Ada
pendidikannya dan latihannya yang formal dan ketat
Membentuk
asosiasi perwakilannya.
Ada
pengembangan Kode Etik yang mengarahkan perilaku para anggotanya
Pelayanan
masyarakat/kemanusian dijadikan motif yang dominan.
Otonomi
yang cukup dalam mempraktekkannya
Penetapan
kriteria dan syarat-syarat bagi yang akan memasuki profesi.
Rujukan
berikutnya dapat diambil dari pendapat Soemarno P. Wirjanto (1989), Sarjana
hukum dan Ketua LBH Surakarta, dalam seminar Akademika UNDIP 28-29 Nopember
1989, yang mengutip Roscoe Pond, mengartikan istilah professional sebagai
berikut ;
Harus
ada ilmu yang diolah di dalamnya.
Harus
ada kebebasan, tidak boleh ada hubungan hirarki.
Harus
mengabdi kepada kepentingan umum, yaitu hubungan kepercayaan antara ahli dan
klien.
Harus
ada hubungan Klien, yaitu hubungan kepercayaan antara ahli dan klien.
Harus
ada kewajiban merahasiakan informasi yang diterima dari klien. Akibatnya hrus
ada perlindungan hukum.
Harus
ada kebebasan ( hak tidak boleh dituntut
) terhadap penentuan sikap dan perbuatan dalam menjalankan profesinya.
Harus
ada Kode Etik dan peradilan Kode Etik oleh suatu Majlis Peradilan Kode Etik
Boleh
menerima honorarium yang tidak perlu seimbang dengan hasil pekerjaannya dalam
kasus-kasus tertentu (misalnya membantu orang yang tidak mampu )
Untuk
ini dipandang perlu untuk memberikan catatan kecenderungan pada waktu ini dalam
memberikan pengertian profesional sebagai berikut :
Mampu
menata, mengelolah dan mengendalikan dengan baik.
Trampil
Berpengalaman
dengan pengalaman yang cukup bervariasi
Menguasai
standar pendidikan minimal
Menguasai
standar penerapan ilmu dan praktik
Kreatif
dan berpandangan luas yang sudah dibuktikan dalam praktik
Memiliki
kecakapan dan keahlian yang cukup tinggi dan bekemampuan memecahkan problem
teknis
Cukup
kreatif, cukup cakap, ahli dan cukup berkemampuan memecahkan problem teknis
yang sudah dibuktikan dalam praktik.
Beberapa
unsur yang sangat penting mengenai professional yaitu
Sikap
jujur dan obyektif,Penguasaan ilmu dalam praktik,Pengalaman yang cukup
bervariasi,Berkompeten memecahkan problem teknis yang sudah dibuktikan dalam
praktik.
Kalau
dilihat inti dari batasan diatas maka dapat dilihat bahwa pengertian
profesional tidak dapat dibebaskan dari pengalaman praktik. Timbul pertanyaan
bagaimana cara yang dapat memungkinkan seseorang bisa mempersiapkan dirinya
menjadi seorang profesional dalam waktu yang relatif singkat? Jawabannya adalah
pemagangan yang tepat, bervariasi dan efektif. Untuk mempersingkat masa
pemagangan maka studi berbagai kasus baik yang terkait dengan evaluasi masalah
serta cara penanggulangan termasuk studi perbandingan dalam berbagai aspek
pembangunan akan sangat membantu mempercepat sesorang ahli untuk mencapai
tingkat profesional.
Kesimpulan
Profesional
adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari
pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi, berperilaku
jujur, obyektif, saling mengisi, saling mendukung, saling berbagai pengalaman
atas dasar itikad baik dan positive thinking.
Profesi
merupakan pekerjaan, namun belum tentu semua pekerjaan adalah profesi.
Jelasnya, bahwa profesi merupakan pekerjaan purna waktu. Kemudian, Profesional dapat diartikan sebagai
sifat mahir dalam suatu profesi. Dalam
keterkaitannya, berarti profesi adalah bagian dalam pekerjaan. Dalam kelompok kata KBBI, “profesi” dan
“pekerjaan” merupakan kata benda, sedangakan kata “profesional” merupakan kata
sifat.
Diagram
yang menggambarkan keterkaitan antara pekerjaan, profesi, dan pekerjaan adalah
Mengartikan bahwa ada himpunan dari sekumpulan pekerjaan seperti dokter, guru,
makan, minum, membaca, menulis, dan sebagainya.
Kemudian ada pekerjaan purna waktu yang disebut sebagai profesi sebagai
pengabdian kepada masyarakat dari hasil pendidikan/pelatihan yang telah ia
terima, namun tidak semua bisa mengamalkan seluruh ilmunya dengan baik, hanya
ada sebagian yang mampu mengamalkan ilmu atau keahliannya lebih baik daripada
lainnya, sehingga disebutlah kumpulan profesional.
Pekerjaan
> Profesi > Orang Profesional
MODUS-MODUS KEJAHATAN DALAM TEKNOLOGI
INFORMASI
Kebutuhan
akan teknologi Jaringan Komputer semakin meningkat. Selain sebagai media
penyedia informasi, melalui Internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi
bagian terbesar, dan terpesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas
negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui
selama 24 jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cyberspace, apapun
dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend
perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun
dampak negatif pun tidak bisa dihindari. Tatkala pornografi marak di media
Internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak.
Seiring
dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang
disebut dengan “CyberCrime” atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya
beberapa kasus “CyberCrime” di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit,
hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan
memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke
dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan
adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang
yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan
yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya CyberCrime telah
menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik
kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet
dan intranet.
Pengertian
Cybercrime
Cybercrime
merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi
internet. Beberapa pendapat mengindentikkan cybercrime dengan computer crime.
The U.S. Department of Justice memberikan pengertien computer crime sebagai:
“…any
illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration,
investigation, or prosecution”.
(www.usdoj.gov/criminal/cybercrimes)
Pengertian
tersebut identik dengan yang diberikan Organization of European Community
Development, yang mendefinisikan computer crime sebagai:
“any
illegal, unehtical or unauthorized behavior relating to the automatic
processing and/or the transmission of data”.
Adapun
Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya “Aspek-aspek Pidana di Bidang komputer”,
mengartikan kejahatan komputer sebagai:
”Kejahatan
di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer
secara illegal”.
Dari
beberapa pengertian di atas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cybercrime
dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan
menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan
telekomunikasi.
Karakteristik
Cybercrime
Selama
ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai
berikut:
a.
Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan
ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara
konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
b.
Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan
jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi,
kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.
Cybercrime
sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia
maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua
model di atas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara
lain menyangkut lima hal berikut:
Ruang
lingkup kejahatan
Sifat
kejahatan
Pelaku
kejahatan
Modus
Kejahatan
Jenis
kerugian yang ditimbulkan
Jenis
Cybercrime
Berdasarkan
jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi
beberapa jenis sebagai berikut:
a.
Unauthorized Access
Merupakan
kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu
sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan
dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port
merupakan contoh kejahatan ini.
b.
Illegal Contents
Merupakan
kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet
tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar
hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
c.
Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran
virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang
sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian
dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
d.
Data Forgery
Kejahatan
jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting
yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau
lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
e.
Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber
Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk
melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem
jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis
kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran
terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang
terhubung dengan internet.
f.
Cyberstalking
Kejahatan
jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan
memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan
berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada
seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena
kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan
identitas diri yang sebenarnya.
g.
Carding
Carding
merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang
lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
h.
Hacking dan Cracker
Istilah
hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari
sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun
mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut
cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan
kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet
memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang
lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan
target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service).
Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash)
sehingga tidak dapat memberikan layanan.
i.
Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting
merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan
orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan
harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat
domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama
tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.
j.
Hijacking
Hijacking
merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling
sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
k.
Cyber Terorism
Suatu
tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau
warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer. Beberapa
contoh kasus Cyber Terorism sebagai berikut :
Ramzi
Yousef, dalang penyerangan pertama ke gedung WTC, diketahui menyimpan detail
serangan dalam file yang di enkripsi di laptopnya.
Osama
Bin Laden diketahui menggunakan steganography untuk komunikasi jaringannya.
Suatu
website yang dinamai Club Hacker Muslim diketahui menuliskan daftar tip untuk
melakukan hacking ke Pentagon.
Seorang
hacker yang menyebut dirinya sebagai DoktorNuker diketahui telah kurang lebih
lima tahun melakukan defacing atau mengubah isi halaman web dengan propaganda
anti-American, anti-Israel dan pro-Bin Laden.
Berdasarkan
Motif Kegiatan
Berdasarkan
motif kegiatan yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi dua
jenis sebagai berikut :
a. Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan
yang murni merupakan tindak kriminal merupakan kejahatan yang dilakukan karena
motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya
sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding, yaitu
pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi
perdagangan di internet. Juga pemanfaatan media internet (webserver, mailing
list) untuk menyebarkan material bajakan. Pengirim e-mail anonim yang berisi
promosi (spamming) juga dapat dimasukkan dalam contoh kejahatan yang
menggunakan internet sebagai sarana. Di beberapa negara maju, pelaku spamming
dapat dituntut dengan tuduhan pelanggaran privasi.
b. Cybercrime sebagai kejahatan ”abu-abu”
Pada
jenis kejahatan di internet yang masuk dalam wilayah ”abu-abu”, cukup sulit
menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat motif
kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan. Salah satu contohnya adalah
probing atau portscanning. Ini adalah sebutan untuk semacam tindakan
pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi
sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi yang
digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup, dan
sebagainya.
Berdasarkan
Sasaran Kejahatan
Sedangkan
berdasarkan sasaran kejahatan, cybercrime dapat dikelompokkan menjadi beberapa
kategori seperti berikut ini :
a.
Cybercrime yang menyerang individu (Against Person)
Jenis
kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu
yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut.
Beberapa contoh kejahatan ini antara lain :
Pornografi
Kegiatan
yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan, dan menyebarkan
material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak
pantas.
Cyberstalking
Kegiatan
yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan
komputer, misalnya dengan menggunakan e-mail yang dilakukan secara
berulang-ulang seperti halnya teror di dunia cyber. Gangguan tersebut bisa saja
berbau seksual, religius, dan lain sebagainya.
Cyber-Tresspass
Kegiatan
yang dilakukan melanggar area privasi orang lain seperti misalnya Web Hacking.
Breaking ke PC, Probing, Port Scanning dan lain sebagainya.
b.
Cybercrime menyerang hak milik (Againts Property)
Cybercrime
yang dilakukan untuk menggangu atau menyerang hak milik orang lain. Beberapa
contoh kejahatan jenis ini misalnya pengaksesan komputer secara tidak sah
melalui dunia cyber, pemilikan informasi elektronik secara tidak sah/pencurian
informasi, carding, cybersquating, hijacking, data forgery dan segala kegiatan
yang bersifat merugikan hak milik orang lain.
c.
Cybercrime menyerang pemerintah (Againts Government)
Cybercrime
Againts Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap
pemerintah. Kegiatan tersebut misalnya cyber terorism sebagai tindakan yang
mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs resmi pemerintah atau
situs militer.
Penanggulangan
Cybercrime
Aktivitas
pokok dari cybercrime adalah penyerangan terhadap content, computer system dan
communication system milik orang lain atau umum di dalam cyberspace. Fenomena
cybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan
kejahatan lain pada umumnya. Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas
teritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban
kejahatan. Berikut ini cara penanggulangannya :
a.
Mengamankan sistem
Tujuan
yang nyata dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan bagian
dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan
sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan
kemungkinan perusakan tersebut. Membangun sebuah keamanan sistem harus
merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya,
dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah
unauthorized actions yang merugikan. Pengamanan secara personal dapat dilakukan
mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya menuju ke tahap pengamanan
fisik dan pengamanan data. Pengaman akan adanya penyerangan sistem melaui
jaringan juga dapat dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet dan
pengamanan Web Server.
b.
Penanggulangan Global
The
Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) telah membuat
guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related
crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah memublikasikan laporannya yang
berjudul Computer-Related Crime : Analysis of Legal Policy. Menurut OECD,
beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam
penanggulangan cybercrime adalah :
melakukan
modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
meningkatkan
sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
meningkatkan
pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan,
investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
meningkatkan
kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah
kejahatan tersebut terjadi.
meningkatkan
kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam
upaya penanganan cybercrime.
Perlunya
Cyberlaw
Perkembangan
teknologi yang sangat pesat, membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan
pemanfaatan teknologi tersebut. Sayangnya, hingga saat ini banyak negara belum
memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam
aspek pidana maupun perdatanya.
Permasalahan
yang sering muncul adalah bagaimana menjaring berbagai kejahatan komputer
dikaitkan dengan ketentuan pidana yang berlaku karena ketentuan pidana yang
mengatur tentang kejahatan komputer yang berlaku saat ini masih belum lengkap.
Banyak
kasus yang membuktikan bahwa perangkat hukum di bidang TI masih lemah. Seperti
contoh, masih belum dilakuinya dokumen elektronik secara tegas sebagai alat
bukti oleh KUHP. Hal tersebut dapat dilihat pada UU No8/1981 Pasal 184 ayat 1
bahwa undang-undang ini secara definitif membatasi alat-alat bukti hanya
sebagai keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan
terdakwa saja. Demikian juga dengan kejahatan pornografi dalam internet,
misalnya KUH Pidana pasal 282 mensyaratkan bahwa unsur pornografi dianggap
kejahatan jika dilakukan di tempat umum.
Hingga
saat ini, di negara kita ternyata belum ada pasal yang bisa digunakan untuk
menjerat penjahat cybercrime. Untuk kasuss carding misalnya, kepolisian baru
bisa menjerat pelaku kejahatan komputer dengan pasal 363 soal pencurian karena
yang dilakukan tersangka memang mencuri data kartu kredit orang lain.
Perlunya
Dukungan Lembaga Khusus
Lembaga-lembaga
khusus, baik milik pemerintah maupun NGO (Non Government Organization),
diperlukan sebagai upaya penanggulangan kejahatan di internet. Amerika Serikat
memiliki komputer Crime and Intellectual Property Section (CCIPS) sebagai
sebuah divisi khusus dari U.S. Departement of Justice. Institusi ini memberikan
informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada
masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime.
Indonesia sendiri sebenarnya sudah memiliki IDCERT (Indonesia Computer
Emergency Rensponse Team). Unit ini merupakan point of contact bagi orang untuk
melaporkan masalah-masalah keamanan komputer.
Sumber
:
https://balianzahab.wordpress.com/cybercrime/modus-modus-kejahatan-dalam-teknologi-informasi/